Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mengenai tarif pembuatan paspor. Perubahan harga pembuatan paspor termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beleid itu sebelumnya diteken oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum peralihan pemerintahan ke Presiden Prabowo Subianto. Aturan yang akan berlaku mulai Desember 2024, selain perubahan tarif berupa kenaikan akan ada perubahan masa berlaku untuk sejumlah jenis paspor.
1. Dibagi sesuai lama masa berlaku dan jenisnya
Aturan ini baru akan berlaku 60 hari setelah resmi diterbitkan. Maka pembuatan paspor baru akan berlaku mulai 18 Desember 2024.
Di lampiran PP itu, pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia dibagi menjadi tujuh jenis, yakni paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, kemudian paspor biasa elektronik lima dan 10 tahun, surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dan WNA, serta layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama.
2. Harga pembuatan paspor usai aturan baru
Berikut rincian harga layanan pembuatan paspor yang mulai berlaku Desember 2024 sesuai jenisnya untuk per permohonan.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun
per permohonan, biayanya Rp350 ribu - Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun per
permohonan, biayanya Rp650 ribu - Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun per permohonan, biayanya
Rp650 ribu - Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun per permohonan, biayanya Rp950 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI per permohonan, biayanya Rp100 ribu
- Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing per permohonan, biayanya Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama per permohonan, biayanya Rp1 juta.
3. Rincian harga paspor saat ini
Saat ini harga pembuatan paspor disesuaikan dengan satuan per buku ini termaktub pada PP Nomor 28 tahun 2019, berikut rinciannya:
- Paspor biasa 48 halaman per buku, biayanya Rp350 ribu
- Paspor biasa elektronik 48 halaman per buku, biayanya Rp650 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama per permohonan, biayanya Rp1 juta
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang per permohonan, biayanya Rp1 juta
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak per permohonan, biayanya Rp500 ribu
- SPLP untuk WNI per buku, biayanya Rp100 ribu
- SPLP untuk orang asing per buku, biayanya Rp150 ribu
Penggantian paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda , dengan detil untuk paspor hilang per buku Rp1 juta, dan paspor rusak per buku Rp500 ribu.