Viral

Beli iPhone hingga Rp25 Juta, Siap-siap Laporkan di SPT Tahunan!

Bila anda sering membeli iPhone keluaran terbaru dan harganya berkisar di antara Rp15-25 juta, maka anda wajib mencantumkannya dalam laporan SPT Tahunan.

Namun, tak hanya iPhone keluaran terbaru saja atau mungkin smartphone dengan merek lain yang memang harganya berkisar mulai dari Rp10 juta, namun beberapa smartphone anda yang harganya dibawah itu harus turut dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan.

Hal itu mengisyaratkan bahwa setiap harta yang dibeli dari penghasilan anda, termasuk juga smartphone harus dilaporkan di kolom harta SPT Pajak. Apalagi berkaca saat ini banyak smartphone yang memang harganya sudah dua digit.

Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk turut serta melaporkan penghasilan beserta dengan pajak penghasilan (PPh) maupun harta dalam SPT Tahunan Pribadi.

Kendati demikian, anda tak perlu takut jika melaporkan iPhone atau smartphone anda ke dalam SPT Tahunan karena hal itu tak akan membuat anda terkena pajak lagi.

iPhone dan juga smartphone yang sudah anda beli dari penghasilan sudah dipungut PPN, sehingga tak akan terkena atau juga membayar lagi pajaknya.

Hal tersebut bertujuan agar pelaporan itu bisa menjadi selaras, antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sebagai informasi, untuk harta iPhone dan juga smartphone yang anda miliki, anda bisa memasukannya di kolom parta paada SPT Tahunan. Kemudian pilih kategori harta bergerak dengan kode 055 (peralatan elektronik dan furnitur).

Selain itu, anda juga bisa menambah daftar harta smartphone pada laman SPT pajak anda. Hanya tinggal klik menu Tambah. Lalu pilih kode harta yang sesuai dengan jenis harta (055). Kemudian isikan keterangan nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan dicantumkan harga pada saat anda memperoleh harta